Selasa, 21 September 2010

Step 11 : Mengurus Surat-Surat Nikah 07 September 2010

Mau nikah jangan hanya pikir mengenai jalannya pesta aja. Satu yang terpenting adalah pelaksanaan akad nikah. Karena aku beragama Islam, maka aku mengurus pendaftaran nikah. Untung aku ma dy sama2 satu Kecamatan.

Kedua calon mempelai masing-masing menyiapkan dulu : fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, pas foto ukuran 3x4 4 lembar.

1. Bawa surat pengantar yg telas d siapkan calon pengantin laki2 tersebut ke Kelurahan setempat, dilampiri dengan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Namun karena dengan Pa Lebe nya sudah akrab jd c cinta mendatangi lansung kerumahnya. Setela selaesai surat tersebut di serahkan kepada saya.
2. Setelah Surat Nikah dari pengantin laki2 terkumpul serta syarat2 yg lain, saya langsung pergi k kelurahan di temani mamahku. Di kelurahan, kita akan disuruh menandatangani formulir2, yaitu model N1, N2, N3, N4.
3. berkas tersebut dibawa ke KUA oleh pa Lebe, disertai dengan pas foto,kita akan menandatangani formulir pendaftaran nikah, dan akan ditanya beberapa hal, di antaranya : Hari, tanggal dan jam akad nikah, mas kawin, dan wali nikahnya.
4. Bayar pendaftaran Rp450.000,00, bayar biaya pernikahan dilaksanakan di rumah serta sudah termasuk administrasi, materai surat keterangan menikan d rmh, biaya kursus, dan biaya lainnya.

Karena sudah jarang kursus/seminar tentang pernikahan yang diselenggarakan oleh KUA melainkan diganti dengan buku panduan. (Wah, kok namanya panduan ya, kayak mau ngapain ajaa...)

&****heuheuuuuu.......aku mulai membacanya!!!!